Suaraokutimur.com – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri! Penantian untuk menerima gaji ke-13 akan segera terjawab.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini, 29 Mei 2024.
“Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja para PNS, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugasnya,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang masih aktif bekerja pada bulan Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Berikut beberapa detail penting terkait pencairan gaji ke-13:
Tanggal Pencairan
– Pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024
– PNS dan TNI/Polri yang masih aktif Juni 2024 (tanggal pasti akan diumumkan oleh masing-masing instansi)
Besaran Gaji Ke-13
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen penghasilan tersebut meliputi:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
Penerima Gaji Ke-13
– PNS, TNI, dan Polri yang masih aktif bekerja pada bulan Juni 2024
– Pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri
Pencairan gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli para PNS, TNI, dan Polri, terutama dalam menghadapi momen Hari Raya Idul Adha.
Pemerintah juga menghimbau agar para penerima gaji ke-13 dapat memanfaatkannya dengan bijak dan bertanggung jawab.
Pencairan gaji ke-13 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri.