Suaraokutimur.com – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri! Penantian untuk menerima gaji ke-13 akan segera terjawab.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini, 29 Mei 2024.

“Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja para PNS, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugasnya,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang masih aktif bekerja pada bulan Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Berikut beberapa detail penting terkait pencairan gaji ke-13:

Tanggal Pencairan

– Pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024
– PNS dan TNI/Polri yang masih aktif Juni 2024 (tanggal pasti akan diumumkan oleh masing-masing instansi)

Besaran Gaji Ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen penghasilan tersebut meliputi:

– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

Penerima Gaji Ke-13

– PNS, TNI, dan Polri yang masih aktif bekerja pada bulan Juni 2024
– Pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri

Pencairan gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli para PNS, TNI, dan Polri, terutama dalam menghadapi momen Hari Raya Idul Adha.

Pemerintah juga menghimbau agar para penerima gaji ke-13 dapat memanfaatkannya dengan bijak dan bertanggung jawab.

Pencairan gaji ke-13 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri.